Fokus Pengumuman
-
+
Berita Terkini
Cetak Biru Mahkamah Agung RI
Perencanaan jangka panjang (blue print atau cetak biru) yang harfiah berarti sebuah tulisan yang menjelaskan tentang perkembangan teknis yang produktif dalam keberlangsungan sesuatu.
Blue print adalah sebuah rancangan yang dirumuskan dengan tujuan memberikan arahan terhadap kegiatan organisasi/ komunitas/ lembaga secara berkesinambungan sehingga setiap kegiatan memiliki kebersesuaian dengan tuntutan, tantangan, dan kebutuhan lingkungan sekitar.
Perencanaan jangka panjang di lingkungan Mahkamah Agung mencakup periode 25 (dua puluh lima) tahunan. Mahkamah Agung sendiri berharap Cetak Biru (Blue print) yang dirancang untuk jangka waktu yang panjang yaitu 25 tahun dapat menjadi langkah besar untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan kita. Dengan adanya Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 ini, Mahkamah Agung berharap proses pembaruan yang saat ini tengah dilakukan akan dapat berjalan lebih baik lagi, lebih terstuktur, lebih terukur dan tepat sasaran. Selain itu Mahkamah Agung berharap agar pembaruan yang tengah dan terus akan dilakukan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, terutama stakeholders lembaga peradilan dan lembaga-lembaga lainnya.
Cetak Biru Mahkamah Agung 2010 – 2035 (download di sini)
-
Arsip Berita | Artikel
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.5), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas