Fokus Pengumuman
-
+
Berita Terkini
Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi Sesuai SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022
A. Persyaratan
1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:
a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
b. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
c. Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
2.Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
b. badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.
Selengkapnya:
- SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Lampiran I SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran II SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran III SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran IV SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran V SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VI SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VII SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran VIII SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran IX SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran X SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran XI SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
- Lampiran XII SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
-
Arsip Berita | Artikel
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.5), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas