Click the Corner
logo mahkamah agung
Berita dan Informasi

Fokus Pengumuman

Berita Terkini

Berperkara Di Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Agama)

Berperkara Di Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Agama)

1. Permohonan banding didaftarkan kepada petugas layanan pendafataran Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

2. Tenggang waktu banding adalah sebagai berikut:

I.Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir.
II. Penghitungan waktu 14 (empat belas) hari dimulai pada hari berikutnya (besoknya) setelah putusan diucapkan atau setelah putusan diberitahukan, dan apabila hari ke-14 (keempat belas) jatuh pada hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya.
III. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat, kemudian Panitera membuat surat keterangan bahwa permohonan banding telah lampau waktu.
3. Petugas Layanan pendaftaran menaksir besarnya panjar biaya banding berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah tentang Panjar Biaya Perkara kemudian dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari:
  I.Biaya pendaftaran.
  II.Biaya banding yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh yang besarnya sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 03 Tahun 2012.
  III.Ongkos pengiriman biaya banding melalui bank/kantor pos.
  IV.Biaya fotokopi / penggandaan dan pemberkasan.
  V.Ongkos pengiriman berkas perkara banding.
  VI.Ongkos jalan petugas pengiriman.
  VII.Biaya pemberitahuan, yang berupa:
       i.Biaya pemberitahuan akta banding.
       ii.Biaya pemberitahuan memori banding.
       iii.Biaya pemberitahuan kontra memori banding.
       iv.Biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzage) bagi Pembanding
       v.Biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzage) bagi Terbanding
       vi.Biaya pemberitahuan amar putusan bagi Pembanding
       vii.Biaya pemberitahuan amar putusan bagi Terbanding

4. Berkas perkara banding yang telah lengkap dibuatkan SKUM dalam rangkap empat :

I.Lembar pertama warna hijau untuk bank.

II.Lembar kedua warna putih untuk Pembanding.

III.Lembar ketiga warna merah untuk Kasir.

IV.Lembar keempat warna kuning untuk dilampirkan dalam berkas.

5.Petugas Meja I menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihak yang bersangkutan untuk membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada bank.

6.Panitera membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Buku Register Induk Perkara Gugatan dan Buku Register Permohonan Banding.

7.Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.

8.Memeori Banding dalam bentuk Hard copy dibuat 5 rangkap dan dilengkapi dengan soft copy dalam CD

9.Tanggal penerimaan memori banding dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku Register Induk Perkara dan Buku Tegister Permohonan Banding,

10.Salinan penerimaan memori banding dan kontra memori banding disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/penyerahannya.

11.Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, kedua belah pihak harus diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dan hal itu dituangkan dalam akta.

12.Dalam waktu satu bulan sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa Bundel A dan Bundel B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh. (Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947). Khusus untuk permohonan banding yang pemberitahuannya melalui pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah lain, dapat lebih satu bulan.

13.Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh harus dikirim melalui bank / kantor pos dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim dan menyatu dengan berkas yang bersangkutan.

14.Apabila para pihak masing-masing mengajukan upaya hukum banding, maka:

   I.Penyebutan pihak-pihak adalah : Pembanding I / Terbanding II lawan Terbanding I / Pembanding II.

   II.Pembanding I adalah pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan banding, atau kalau tanggal  pengajuan permohonan bandingnya sama, siapa yang paling berhak mengajukan upaya banding.

   III.Biaya perkara banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh hanya dipungut dari pengaju pertama.

   IV.Pengaju kedua hanya dibebani biaya :

   i. Fotokopi penggandaan berkas.

   ii.Pemberitahuan akta banding.

   iii.Pemberitahuan memori banding.

   iv.Pemberitahuan kontra memori banding

   V.Berkas banding terdiri dari 1 (satu) Bundel A dan 2 (dua) Bundel B.

   VI.Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah segera melaporkan secara tertulis ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh tentang adanya upaya hukum banding yang diajukan oleh kedua belah pihak tersebut agar berkas perkaranya di Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh dijadikan satu.

15. Pencabutan permohonan banding dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  I. banding mengajukan permohonan pencabutan kepada Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

  II. Apabila permohonan pencabutan dilakukan oleh kuasanya, harus disetujui oleh pihak prinsipal.

  III. Panitera membuat akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan Pembanding.

  IV.Pencabutan permohonan banding tersebut harus diberitahukan kepada pihak Terbanding.

  V. Pencabutan permohonan banding disertai akta pencabutan dan pemberitahuannya kepada pihak Terbanding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh dibarengi surat pengantar yang ditandatangani Ketua atau Panitera Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

  VI. Berkas perkara banding yang belum dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh

16. Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh mengirimkan salinan putusan beserta Bundel A ke Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

17. Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah harus membaca putusan banding dengan cermat dan teliti sebelum menyampaikan kepada para pihak.

18. Fotokopi relaas pemberitahuan amar putusan banding dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh

 

 

 

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.5), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas