Fokus Pengumuman
-
+
Berita Terkini
Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
Biaya Hak Hak Kepaniteraan
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019
Hak-Hak Kepaniteraan
Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama Rp 30,000
Pendaftaran Perkara Tingkat Banding Rp 50,000
Pendaftaran Perkara Kasasi Rp 50,000
Pendaftaran Perkara PK Rp 200,000
Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat/Pelawan/Pelawan/Pembantah Rp 10,000
Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah Rp 10,000
Redaksi Rp 10,000
Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Pelawan/Pelawan/Pembantah Rp 10,000
Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah Rp 10,000
Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya
Pembuatan Akta Banding, Kasasi dan PK Rp 5,000
Inzage Rp 5,000
Pembuatan Surat Kuasa Rp 10,000
Pembuatan Surat Kuasa Insidentil Rp 10,000
Pencatatan Sita Rp 25,000
Pencatatan Eksekutif Rp 25,000
Lelang Rp 25,000
Penyerahan Salinan Putusan / penetapan perlembar Rp 500
Uang Leges Putusan / Penetapan Rp 10,000
Akta / termasuk Akta Cerai Rp 10,000
Memperlihatkan Surat-Surat yang tersimpan di Kepaniteraan Rp 10,000
-
Arsip Berita | Artikel
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.5), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas