Click the Corner
logo mahkamah agung
Berita dan Informasi

Fokus Pengumuman

Berita Terkini

Penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kelas I B dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu : Percepatan Layanan Hukum dan Pertanahan kepada Masayarakat

Pasir Pengaraian, 18 Juli 2024 – Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, hari ini telah dilaksanakan acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kelas I B dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu.

 

Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kelas I B dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu sepakat untuk bekerja sama dalam rangka mempercepat layanan hukum dan pertanahan kepada masyarakat. MoU ini merupakan bentuk komitmen kedua lembaga dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik di bidang hukum dan pertanahan. Adapun maksud Perjanjian Kerjasama ini sebagai pedoman bagi Para Pihak dalam implementasi percepatan layanan hukum kepada masyarakat dalam hal pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente), permohonan peletakan dan pengangkatan sita serta penyelesaian perkara eksekusi, sehingga dapat mempermudah pelaksanaan sita dan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama dan atau dokumen yang dipersamakan dengan putusan, serta layanan lain yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Para Pihak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kelas I B, Ibu Gita Febrita, S.H.I., M.H. dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, Bapak Budi Satrya, S.Si., M.Si. sekitar pukul 10.00 WIB. Alhamdulillah acara penandatanganan MoU yang disaksikan oleh para Hakim, Plh. Panitera, Sekretaris, Pegawai, PPNPN, Mahasiswa PKL di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian beserta Tim dari BPN Rokan Hulu ini berjalan lancar.

Dalam sambutannya, Ibu Gita Febrita, S.H.I., M.H. menekankan pentingnya sinergi antara kedua lembaga untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan. “Hari ini kita berkolaborasi memasuki babak baru dalam upaya kita (Pengadilan Agama dan Kantor Pertanahan) untuk melayani masyarakat dengan lebih optimal. Mudah-mudahan dengan MoU ini bisa menyelesaikan sengketa pertanahan pada perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian lebih lancar dan cepat.” ujarnya. Ibu Gita juga mengapresiasi BPN Rokan Hulu sudah merespon MoU ini dengan baik.

Sementara itu, Bapak Budi Satrya, S.Si., M.Si., menyatakan bahwa MoU ini merupakan kerjasama pertama kalinya antara BPN Rokan Hulu dengan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. MoU ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan di bidang pertanahan dan hukum. “MoU ini adalah wujud dari tekad kita untuk memberikan pelayanan hukum dan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Kabupaten Rokan Hulu.” ucap Budi Satrya.

Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani. Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu sama-sama membuka kesempatan kepada masing-masing instansi ketika membutuhkan diskusi lebih lanjut terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tupoksi masing-masing Lembaga yang bisa didapat dari kedua instansi ini.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas pelayanan di kedua lembaga dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam mendapatkan akses layanan hukum dan pertanahan yang lebih baik.

 

 

 

 

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.5), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas