Fokus Pengumuman
-
+
Berita Terkini
ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI
ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI
Permohonan Informasi akan ditolak jika :
1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
3. Data yang diminta tidak memiliki hubungan dengan tupoksi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
4. Pemohon Informasi meminta Nomor HP atau Alamat rumah Hakim yang menangani perkara.
5. Permintaan agar penyelesaian perkara dipercepat.
DATA PERMOHONAN INFORMASI YANG DITOLAK
BULAN
|
PEMOHON INFORMASI |
INFORMASI YANG DIMINTA |
ALASAN PENOLAKAN |
JANUARI | - | - | - |
FEBRUARI | - | - | - |
MARET | - | - | - |
APRIL | - | - | - |
MEI | - | - | - |
JUNI | - | - | - |
JULI | - | - | - |
AGUSTUS | - | - | - |
SEPTEMBER | - | - | - |
OKTOBER | - | - | - |
NOVEMBER | - | - | - |
DESEMBER | - | - | - |
* Sampai saat ini belum ada Permohonan Informasi yang ditolak Petugas Meja Informasi di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
-
Arsip Berita | Artikel
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.5), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas