Fokus Pengumuman
-
+
Berita Terkini
Biaya Memperoleh Informasi
Biaya Penggandaan Informasi
1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .
2 . Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportas i dan biaya pengiriman.
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
5 . Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Sumber : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022
-
Arsip Berita | Artikel
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.5), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas