Click the Corner
logo mahkamah agung
Berita dan Informasi

Fokus Pengumuman

Berita Terkini

Sejarah dan Profil Pengadilan Agama Pasir Pengaraian

Sejarah dan Profil Pengadilan Agama Pasir Pengaraian

 

Berdasarkan surat keputusan Menteri Agama RI No.34 tahun 1972, pada kalimat berikut menyebutkan antara lain : Menetapkan membentuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syari‟ah Pasir Pengaraian, yang kondisinya pada saat itu sebagai cabang dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syari‟ah Pekanbaru, dan sebagai pimpinan Ketua Pengadilan Agama/Syari‟ah Pekanbaru adalah Bapak Drs. H. Abbas Hasan, yang juga merangkap sebagai Ketua Pengadilan Agama /Mahkamah Syari‟ah Pasir Pengaraian secara definitif pada tanggal 28 Agustus 1975. Sejak saat itu Pengadilan Agama Pasir Pengaraian telah melakukan tugasnya sesuai dengan wewenang yang diberikan kepadanya seperti yang diatur dalam Ketentuan Peraturan Pemerintahan No.45 tahun 1957.

Untuk membatu pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua Drs. H. Abbas Hasan dibantu oleh beberapa orang tenaga Hakim Honorer masing-masing bernama , M. Saleh KUA, A. Jabal, Hasanuddin, Pakih Mukhtar dan M. Bakar. Dan dibantu pula oleh seorang Panitera bernama : Sorat M, yang dahulunya dari pegawai Kantor Departemen Agama Kabupaten Kampar pindah ke Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

Sejak berdirinya Pengadilan Agama Pasir Pengaraian telah menjalankan tugasnya dihari kerja yang bertempat dirumah penduduk yang bernama Habibah dengan Hak sewa, kemudian Kantor pindah tempat di Kantor Wali Nagari Rambah. Dan pada tahun 1994 barulah Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mempunyai gedung sendiri dengan luas 200 M2.

Dengan adanya pemekaran Kabupaten, maka lahirlah kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 12 oktober 1999 dengan luas wilayah kurang lebih 7.449,85 km yang terdiri dari 16 (enam belas) kecamatan, 6 (enam) kelurahan dan 147 (seratus empat puluh tujuh) Desa dan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian masuk dalam wilayah Kabupaten   Rokan   Hulu,   maka   pada   tahun   2004   Pengadilan   Agama   Pasir Pengaraian   mendapatkan   penambahan ruang bangunan yang semula 200 M2 menjadi 640 M2 dengan luas tanah 1.200 M2 yang terletak di Jalan. Diponegoro No. 10-11 Pasir Pengaraian.

 

 

 

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyDengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.5), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

LPSE

TypographyLayanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas