TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS POKOK PERADILAN AGAMA
Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk di dalamnya menyelesaikan perkara voluntair.
Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara 3 Peradilan Khusus di Indonesia. Dikatakan Peradilan Khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara perdata tertentu dan mengenai golongan rakyat tertentu. Dalam struktur organisasi Peradilan Agama, ada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang secara langsung bersentuhan dengan penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding sebagai manifestasi dari fungsi kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
Tugas-tugas lain Pengadilan Agama ialah :
1. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi Pemerintah didaerah hukumnya apabila diminta.
2. Melaksanakan hisab dan rukyatul hilal.
3. Melaksanakan tugas-tugas lain pelayanan seperti pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap penasehat hukum dan sebagainya.
4. Menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beraga Islam.
5. Dengan demikian, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk menyelesaikan semua masalah dan sengketa yang termasuk di bidang perkawinan, kewarisan, perwakafan, hibah, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Fungsi:
1. Melakukan pembinaan terhadap pejabat strykturan dan fungsional dan pegawai lainnya baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum.
2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya (pasal 53 ayat 1 dan 2, UU No.3 Tahun 2006)
3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman.