Tambusai Utara, 18 November 2024 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kembali melaksanakan sidang keliling untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, kali ini di Kecamatan Tambusai Utara, pada Senin, 18 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi warga yang membutuhkan layanan hukum, terutama yang berkaitan dengan perkara di bawah kewenangan Pengadilan Agama.
Sidang keliling ini dipimpin oleh Ketua Majelis YM. Sahril, S.H.I., M.H., didampingi dua hakim anggota, yaitu YM. Rizkia Fina Mirzana, S.H.I., dan Liza, S.Sy. Selain itu, panitera sidang Edlerman, A.Md., turut hadir untuk memastikan kelancaran administrasi selama proses persidangan.
YM. Sahril, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang keliling ini adalah bagian dari upaya Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untuk mendekatkan keadilan kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan, tetap mendapatkan akses terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan efisien. Sidang keliling adalah solusi untuk menjangkau mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan biaya untuk datang langsung ke pengadilan,” ujarnya.
Warga Kecamatan Tambusai Utara yang hadir dalam sidang ini menyambut baik program tersebut. Banyak dari mereka merasa terbantu karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus perkara hukum.(MDH)