Berperkara Di Tingkat Pertama (Pengadilan Agama)

Berperkara Di Tingkat Pertama (Pengadilan Agama)

Berikut Dibawah Ini Adalah Cara Berperkara Di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian: 

Siapa saja yang dapat mengajukan perkara?
Yang dapat mengajukan perkara adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam dan atau salah satunya WNI yang beragama Islam.

Perkara apa saja yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama?
Perkara yang dapat diajukan adalah mengenai perkara-perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.

Bagaimana cara berperkara/mengajukan perkara ke Pengadilan Agama?
Cara berperkara di Pengadilan Agama adalah dengan mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis ke Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, bagi orang yang tidak dapat menulis boleh mengajukan permohonan atau gugatan secara lisan.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan atau gugatan?
Adapun persyaratan mengajukan permohonan atau gugatan adalah dengan mencantumkan Identitas lengkap

Nama dan atau Alias ,
NIK,
Tempat dan tanggal lahir,
Agama, Pendidikan,
Pekerjaan,
Kewarganegaraan,
Tempat kediaman (alamat)
dan Nomor Telp/HP.
Surat Gugatan ( 8 rangkap )

Kapan permohonan atau gugatan diproses?
Permohonan atau gugatan diproses setelah pihak berperkara membayar uang panjar (biaya perkara) dan mendaftarkan perkaranya.

Bagaimana proses permohonan atau gugatan dapat didaftarkan?
Surat permohonan atau gugatan (berserta softcopy di CD) diserahkan ke layanan pendaftaran, secara langsung atau melalui kuasa yang sah sebanyak jumlah pihak, ditambah delapan rangkap termasuk aslinya.
Petugas layanan pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
Petugas layanan pendaftaran menaksir panjar biaya perkara dengan acuan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian tentang panjar biaya perkara.
Pemohon/Penggugat menyetorkan biaya perkara melalui Bank.
Pemohon/Penggugat menyerahkan slip bank, petugas layanan pendaftaran membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dalam rangkap 4 (empat).
Petugas layanan pendaftaran mengembalikan berkas kepada Pemohon/Penggugat untuk diteruskan kepada pemegang kas atau kasir.
Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke Bank.
Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat dan membukukan-nya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara.
Pemegang kas (kasir) membubuhkan cap tanda lunas d\an memberi nomor pada SKUM.
Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat agar didaftarkan kepada petugas Layanan Pendaftaran
Petugas Layanan Pendaftaran mencatat perkara tersebut dalam Buku Register Induk Permohonan/Gugatan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM.
Petugas Pelayanan Pendaftaran menyerahkan satu rangkap surat Permohonan/Gugatan yang telah terdaftar berikut SKUM berwarna putih kepada Pemohon/ Penggugat.


Berapa biaya yang harus dibayar untuk mendaftarkan perkara?