SOSIALISASI PENDAFTARAN PERKARA SECARA E-COURT, MEDIASI DAN GUGATAN MANDIRI DI KECAMATAN TAMBUSAI KABUPATEN ROKAN HULU

 

 

Pasir Pengaraian, 06 Agustus 2022

Hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022, bertempat di ruang serbaguna Kantor Kecamatan Tambusai, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kelas IB bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambusai menyelenggarakan sosialisasi pendaftaran perkara secara e-court, mediasi dan gugatan mandiri. Acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kelas IB beserta anggota, Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambusai, dan turut hadir warga kecamatan Tambusai. Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor KUA Kecamatan Tambusai. Bertindak sebagai narasumber Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian IB, Mukhrom, S.H.I., MH, yang menyampaikan materi.

 

 

E-Court merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

 

Dalam acara ini, diharapkan kepada seluruh peserta yang hadir mengerti kemudahan serta mampu menggunakan e-court, mediasi, dan gugatan sederhana. Dengan perkembangan zaman teknologi yang terus berkembang, menuntut masyarakat untuk paham teknologi. Tuntutan pencarian keadilan oleh yang berperkara mengharuskan pelayanan administrasi perkara di Pengadilan berbasis teknologi informasi. Hal ini dimanfaatkan oleh Pengadilan untuk mengatasi segala hambatan demi tercapainya peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. E-court mempermudah masyarakat dan juga menyederhanakan pelayanan di wilayah hukum Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kelas IB yang maksimal serta untuk mewujudkan mekanisme kinerja yang transparan dan bertanggung jawab.

Dalam acara ini, diharapkan kepada seluruh peserta yang hadir mengerti kemudahan serta mampu menggunakan e-court, mediasi, dan gugatan sederhana. Dengan perkembangan zaman teknologi yang terus berkembang, menuntut masyarakat untuk paham teknologi. Tuntutan pencarian keadilan oleh yang berperkara mengharuskan pelayanan administrasi perkara di Pengadilan berbasis teknologi informasi. Hal ini dimanfaatkan oleh Pengadilan untuk mengatasi segala hambatan demi tercapainya peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. E-court mempermudah masyarakat dan juga menyederhanakan pelayanan di wilayah hukum Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kelas IB yang maksimal serta untuk mewujudkan mekanisme kinerja yang transparan dan bertanggung jawab.