Pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Oleh Juru Sita Pengadilan Agama Pasir Pengaraian

Kamis, 23 Juni 2022

 

Jurusita Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Amrin, S.H melakukan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) berdasarkan Putusan Sela Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor 343/Pdt.G/2022/PA.Ppg tanggal 15 Juni 2022. Pelaksanaan Sita Jaminan ini didampingi oleh Saksi 1 a.n Ronni (Pegawai Pengadilan Agama Pasir Pengaraian) dan Saksi 2 a.n Andi Purnama Putra (PPNPN Pengadilan Agama Pasir Pengaraian), Kepala Desa Sungai Dua Indah, Para Pemohon Sita didampingi Kuasa Hukumnya, dan Para Termohon Sita didampingi Kuasa Hukumnya.

 

 

Peletakan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) atas objek barang tidak bergerak berupa satu unit rumah Permanen satu lantai, sebidang lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2 (dua) Hektar, dan sebidang lahan kaplingan tanah perumahan.

 

Jumat, 24 Juni 2022

 

Jurusita Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Amrin S.H Kembali melakukan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) dengan nomor perkara yang sama berlokasi di Dusun Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Didampingi Saksi 1 dan Saksi 2, Kepala Desa Pematang Berangan, Para Pemohon Sita didampingi Kuasa Hukumnya, Para Termohon Sita didampingi Kuasa Hukumnya.

 

Peletakan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) atas objek barang tidak bergerak berupa satu unit rumah toko (ruko) semi permanen satu lantai.

 

Untuk diketahui bersama sebelum ada putusan lebih lanjut mengenai perkara tersebut, barang yang telah disita itu tidak boleh dipindah tangankan, seperti dengan jalan penjualan dan sebagainya karena hal itu merupakan perbuatan pidana.