Tingkatkan layanan, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian memberikan Layanan Prioritas bagi Penyandang Disabilitas

Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima bagi penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian memberikan layanan berupa antrian prioritas dan sarana khusus untuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas akan didahulukan dalam antrian agar bisa langsung mendapatkan layanan tanpa harus menunggu terlalu lama.
Untuk mengetahui prosedur layanan prioritas, silahkan klik video di bawah ini: