Mediasi Gugatan Waris Berhasil di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian

Hakim Mediator Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Rizkia Fina Mirzana, S.H.I. dalam proses mediasi pertama, berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa waris, pada hari Rabu (09/02/2022) bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Masing-masing pihak bersepakat mengakhiri sengketanya yang sedang berjalan dengan perdamaian.

Perkara sengketa harta waris terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian bernomor 75/Pdt.G/2022/PA.Ppg dengan objek sengketa berupa Sebidang Tanah perumahan beserta bangunan rumah diatasnya serta Sebidang Tanah Perkebunan kelapa sawit beserta tanaman kelapa sawit.

Hakim mediator dalam penjelasannya mengatakan “Alhamdulillah dengan niat dan usaha yang baik dari kedua belah pihak, mediasi perkara waris tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai,” ucap Rizkia Fina Mirzana.