Fokus Pengumuman
-
+
Berita Terkini
Mediasi Gugatan Waris Berhasil di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian
Hakim Mediator Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Rizkia Fina Mirzana, S.H.I. dalam proses mediasi pertama, berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa waris, pada hari Rabu (09/02/2022) bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Masing-masing pihak bersepakat mengakhiri sengketanya yang sedang berjalan dengan perdamaian.
Perkara sengketa harta waris terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian bernomor 75/Pdt.G/2022/PA.Ppg dengan objek sengketa berupa Sebidang Tanah perumahan beserta bangunan rumah diatasnya serta Sebidang Tanah Perkebunan kelapa sawit beserta tanaman kelapa sawit.
Hakim mediator dalam penjelasannya mengatakan “Alhamdulillah dengan niat dan usaha yang baik dari kedua belah pihak, mediasi perkara waris tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai,” ucap Rizkia Fina Mirzana.
-
Arsip Berita | Artikel
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.5), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas