Fokus Pengumuman
-
+
Berita Terkini
Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Lakukan Pemusnahan BMN
Berdasarkan surat Persetujuan Pemusnahan nomor 2185/SEK/PL.04/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Sekretaris Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Sartunis, S.Ag. melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa : Register Induk Perkara Gugatan, Register Induk Perkara Permohonan, Register Permohonan Banding, Register Permohonan Kasasi, Register Surat Kuasa Khusus, Register Akta Cerai, Register Mediasi, Buku Jurnal Keuangan Perkara Tingkat Pertama, Buku Induk Keuagan Perkara, Formulir Akta Cerai, Buku Register Konsinyasi, di Halaman Depan Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Senin, 25/10/2021.
Pemusnahan Barang Milik Negara ini dilaksanakan karena kondisi BMN sudah dalam kondisi usang, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh para saksi.
-
Arsip Berita | Artikel
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.5), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas