Kami Tak Akan Lelah

Pengadilan Agama Pasir Pengaraian tidak pernah lelah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Salah satu wujud seriusnya adalah adanya inovasi pelayanan prima Mobile Court yang secara konsisten terus dilaksanakan.

Pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan Mobile Court dalam perkara isbat nikah di Aula Kantor Kecamatan Tambusai. Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama dengan Kantor Urusan Agama Tambusai. Masyarakat sangat antusias dengan kegiatan ini terbukti banyaknya masyarakat yang mengikuti kegiatan ini (37 perkara). Setelah persidangan dan permohonan isbat nikah dikabulkan, masyarakat akan langsung mendapatkan penetapan isbat nikah untuk kemudian diserahkan kepada Kantor Urusan Agama untuk diterbitkan Kutipan Akta Nikah hari itu juga.

Inovasi Pengadilan Agama Pasir berupa Mobile Court dalam perkara isbat nikah ini sangat membantu masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari kantor pengadilan” apresiasi Bapak Rahmat Taufik, Lc (Kepala Kantor Urusan Agama Tambusai). Selain itu masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan ini karna lebih dekat dari rumah mereka, sehingga tidak memerlukan biaya untuk transportasi, masyarakat juga berharap kegiatan ini tetap ada karena sangat memudahkan masyarakat dalam hal ini untuk memperoleh kejelasan status pernikahannya dengan mudah dan murah.