Harta Bersma Bernilai Miliaran Rupiah Damai Pada Saat Aanmaning

Senin, 08/02/2021, Hari yang bersejarah bagi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, hari ini Pengadilan Agama Pasir Pengarian telah berhasil mendamaikan/ menyelesaikan perkara permohonan Eksekusi dengan Nomor Perkara : 55/Pdt.G/2020/PA.Ppg yang diputus pada tanggal 18 November 2020. Permohonan Eksekusi harta bersama tersebut diajukan oleh pemohon Eksekusi pada tanggal 12/01/2021 dan pelaksanaan Aanmaning dilaksanakan pada tanggal 08/02/2021 yang dihadiri oleh pemohon Eksekusi dengan didampingi oleh kuasa hukum Pemohon Eksekusi .

Pada Aanmaning yang dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Mukhrom, S.H.I., M.H. didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Burhanuddin, S.H., M.H. telah berusaha memberikan teguran kepada dua belah pihak, setelah berbagai upaya meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan pembagian harta bersama secara damai, akhirnya kedua belah pihak sepakat membagi harta bersama sesuai putusan pengadilan dengan menyerahkan masing-masing hak bagian setengahnya kepada pihak yang lainnya (pemohon eksekusi/termohon esksekusi), dengan perdamaian tersebut yang disetujui oleh kedua belah pihak maka sengketa perkara diatas dinyatakan berhasil, artinya Aanmaning berhasil memperoleh penyelesaian secara kekeluargaan dan harta bersama bernilai miliaran rupiah tersebut berhasil di meja Aanmaning.