Alur Pengaduan
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SY TEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANGBERADA DIBAWAHNYA. |
Pengaduan dapat disampaikan melalui: |
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan; |
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat: d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan e. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWASMA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan. |
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor. e. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti. |
Hak-hak Pelapor a. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; c. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya; d. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; e. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan f. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. Hak-hak Terlapor a. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain; b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; c. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan; d. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan e. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti. |
Selengkapnya Unduh : |