Dasar Hukum Pelayanan Informasi

Dasar Hukum Pelayanan Informasi

1. Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pub­lik
2. Undang - Undang Nomr 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Komis Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.