PA Pasir Pengaraian Ikuti Diskusi Hukum Virtual

 

pa-pasirpengaraian.go.id - Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Yustini Razak, S.H.I., M.H. H, Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I. dan Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Burhanuddin, S.H., M.H. mengikuti Diskusi Hukum Virtual yang diselenggarakan oleh PTA Pekanbaru, di Teleconference Room PA Pasir Pengaraian, Kamis, 25/06/2020. Diskusi dengan tema "Eksekusi Hak Tanggungan" ini digelar berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru nomor W4-A/223/HK/03.2/IV/2020, tentang Diskusi teknis Yustisial.

"Diskusi ini bukan merupakan kesimpulan final. Saya berharap dengan adanya diskusi hukum ini kita semua semakin terpacu untuk membaca dan mendiskusikan permasalahan hukum,"ungkap Bapak Waka PTA. Pekanbaru Dr. H. Syahril, S.H, M.H.

Diskusi Hukum Virtual yang dibuka Bapak KPTA Pekanbaru Dr. H. HARUN. S, S.H., M.H. dan diitutup Bapak Waka PTA Pekanbaru Dr. H. Syahril, S.H, M.H berlangsung dari pukul 09.00 wib s.d. 12.00 wib. Sebagai Pemateri utama dalam diskusi tersebut dari PA Pekanbaru, dan Pembanding: PA Bengkalis, PA Taluk Kuantan, dan PA Tanjung Pinang.(Rdt).