PA Pasir Pengaraian Gelar Bantuan Sidang Secara Teleconference

Foto diambil setelah selesai persidangan

 

pa-pasirpengaraian.go.id - Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menggelar bantuan sidang perkara Perceraian dari PA Pekanbaru secara Teleconference, di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Jum’at (15/05/2020). Bantuan Sidang Secara Teleconference ini dalam rangka Menindaklanjuti Surat Edaran  Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Surat Dirjen Badilag Nomor 1138/DJA/HM.00/3/2020 tanggal 24 Maret 2020.

Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Rahmat Arijaya, S.Ag. M.Ag., saat ditemui seusai persidangan mengatakan terkait bantuan sidang perkara Perceraian yang dilakukan secara Teleconference tersebut mengatakan" Sudah saatnya pengguna pengadilan terbiasa dengan persidangan melalui Teleconference. Masyarakat akan mendapatkan manfaatnya,” ungkap Rahmat Arijaya.

Adapun perkara perceraian yang disidangkan secara Teleconference tersebut adalah perkara yang terdaftar di Kepaniteraan PA Pekanbaru, sementara Termohon tidak bisa berhadir secara pisik di PA Pekanbaru karena berdomisili di Pasir Pengaraian dan adanya wabah corona membuat Termohon tidak bisa masuk ke Pekanbaru karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).(Rdt.)