Setelah Berjalan Alot, Sengketa Harta Bersama Berakhir Damai

 

Sebuah perkara harta bersama telah berhasil didamaikan oleh Rahmat Arijaya, mediator pada Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Rabu (11/12/2019). Mediasi dilakukan sebanyak 4 kali pertemuan. Mediasi dilakukan tanggal 25 November 2019, 27 November 2019, 4 Desember 2019 dan 11 Desember 2019.

Pihak Penggugat pada perkara tersebut sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Rokan Hulu. Mediator menyarankan pihak Penggugat untuk melakukan pertemuan jarak jauh atau video conference pada pertemuan mediasi. Karena alasan tertentu, video conference tidak dilaksanakan.

Hingga pertemuan mediasi ketiga, para pihak belum bisa menyepakati mediasi sengketa harta bersama tersebut. Salah satu pihak bersikeras bahwa harta yang disebutkan dalam surat gugatan merupakan harta orang tuannya dan kebanyak harta yang disengketakan dibeli dengan uang orang tuanya.

Pada pertemuan yang keempat, para pihak masih bersikeras dengan pendapatnya masing-masing. “Mereka selalu merasa yakin akan pendapatnya masing-masing. Mereka sangat sulit mencapai kesepakatan,” jelas Rahmat Arijaya.

Akhirnya mediator menyarankan salah satu pihak untuk melakukan negosiasi terhadap pihak lawan untuk membagi harta bersama tersebut secara sukarela.

Lalu pergilah pihak Tergugat ke Lembaga Pemasyarakatan untuk melakukan negosiasi kepada Penggugat. Dibantu oleh Kuasa Hukum kedua belah pihak, akhirnya Pihak Penggugat dan Tergugat berhasil menyepakati pembagian harta bersama secara suka rela.

Pertemuan mediasi yang dimulai sekitar jam 11:00 akhirnya berakhir pada jam 20:00 malam hari. Mediator membantu para pihak merumuskan kesepakatan tersebut untuk dijadi Akta Perdamaian.

Mediator menerapkan beberapa hal yang membuat mediasi tersebut berhasil, yaitu:

Pertama, mendorong Kuasa Hukum agar membantu para pihak menyepakati pembagian harta bersama. Kuasa Hukum Penggugat yang bernama Nurhadi., S.H., M.H dan Candra Sahputra, S.H dan Kuasa Hukum Tergugat yang bernama Ramses Hutagaol., S.H., M.H berjuang keras meyakinkan para pihak bahwa perdamaian merupakan jalan terbaik dalam penyelesaian perkara tersebut. Peran Kuasa Hukum ini sangat penting. Berkat Kuasa Hukum para pihak, mediasi ini berjalan lancer.

Kedua, meyakinkan para pihak bahwa mereka akan mendapatkan banyak keuntungan bila sengketa tersebut dalam selesai di mediasi. Perdamaian melalui mediasi akan meringankan biaya yang mungkin akan timbul. Penyelesaian akan lebih cepat karena tidak akan ada lagi upaya hukum banding dan kasasi yang tentunya memakan banyak waktu. Hubungan baik para pihak akan tetap bisa terjadi dengan baik.

Ketiga, mengedukasi para pihak tentang bagaimana cara bernegosiasi dengan baik. Pembagian harta bersama tidak harus dibagi dua sama banyak. Harta bersama bisa saja diberikan kepada anak para pihak asal para pihak menyepakatinya.

Keempat, mendapatkan kepercayaan para pihak. Kalimat pembuka di awal pertemuan mediasi sangat menentukan kepercayaan para pihak. Para pihak harus diyakinkan bahwa mediator bersikap netral. Mediasi dilakukan semata-mata untuk kebaikan para pihak. Kepercayaan ini sangat penting agar para pihak yakin akan mediasi.

(RA)